PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 13
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
Ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan teknis verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
