PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 14
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) Pengurus LPDP paling sedikit terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Bendahara. (2) Pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang membentuk LPDP. (3) Masa bakti pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti.
