PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 15
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) LPDP dapat membentuk 1 (satu) perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LPDP dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya. (3) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPDP.
