PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 16
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Punia, pemberi Dana Punia menghitung sendiri jumlah Dana Punia yang akan disetorkan kepada LPDP. (2) Penyetoran Dana Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada LPDP atau melalui pemotongan pihak ketiga. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang melakukan pembayaran gaji dan/atau penghasilan lainnya kepada pemberi Dana Punia. (4) LPDP wajib memberikan bukti setor Dana Punia kepada pemberi Dana Punia.
(5) Dana Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
