PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 17
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
(1) Dana Punia wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima Dana Punia. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan c. lembaga agama dan keagamaan. (3) Pendistribusian Dana Punia dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
