Pasal 18
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
(1) Dana Punia didayagunakan untuk: a. kesehatan dan/atau kesejahteraan Pandita dan Pinandita; b. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; c. pemberdayaan ekonomi masyarakat; d. bantuan sosial kemanusiaan dan terdampak bencana alam; e. usaha produktif; f. mendukung kegiatan dan program kerja lembaga agama dan keagamaan Hindu; g. operasional LPDP; dan h. pendayagunaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari PHDI pusat. (2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan prinsip dharma dan berisiko rendah. (3) Besaran dana operasional LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Dana Punia yang terkumpul.
