PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
LPDP yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
