Pasal 25
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ringan; b. sedang; dan c. berat. (3) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa teguran lisan. (4) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa teguran tertulis. (5) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pencabutan izin pembentukan LPDP. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
