PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 24
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelaporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. identitas pelapor; dan b. bukti pendukung laporan.
