PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. pengembangan jejaring. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
