PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 22
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
LPDP perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada LPDP.
