PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 21
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada PHDI pusat paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
