PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 20
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya kepada LPDP yang dibentuk oleh PHDI pusat.
