PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
