PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana Punia berasaskan: a. ajaran agama Hindu; b. kemanfaatan; c. keadilan; d. kepastian hukum; e. terintegrasi; f. transparan; dan g. akuntabilitas.
