PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Punia adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh masyarakat Hindu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran dharma.
- Pengelolaan Dana Punia adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia.
- Lembaga Pengelola Dana Punia yang selanjutnya disingkat LPDP adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
- Parisada Hindu Dharma INDONESIA yang selanjutnya disingkat PHDI adalah majelis tertinggi agama Hindu di INDONESIA, bersifat keagamaan, dan independen.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan masyarakat Hindu pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
