PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana Punia mempunyai tujuan: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan b. meningkatkan manfaat Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
