PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG...
Pasal 7
(1) Pejabat yang membidangi keuangan PTN Badan Hukum menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Rektor PTN Badan Hukum mengenai realisasi
penyerapan dan pembayaran kewajiban yang timbul akibat Pinjaman. (2) Penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan setiap 1 (satu) bulan kepada Rektor PTN Badan Hukum mengenai realisasi kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Rektor PTN Badan Hukum kepada Majelis Wali Amanat.
