PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG...
Pasal 6
(1) Penatausahaan Pinjaman dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi keuangan PTN Badan Hukum. (2) Penatausahaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan: a. administrasi pengelolaan Pinjaman; dan b. akuntansi pengelolaan Pinjaman.
