PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG...
Pasal 5
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. kegiatan yang akan dibiayai telah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum tahun anggaran berjalan; b. jumlah Pinjaman disesuaikan dengan kemampuan keuangan PTN Badan Hukum; dan c. PTN Badan Hukum menyusun rencana pengembalian Pinjaman paling sedikit memuat sumber, jadwal, dan nilai pengembalian.
