PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG...
Pasal 8
(1) Rektor PTN Badan Hukum melakukan evaluasi kinerja kegiatan yang didanai dari Pinjaman paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal capaian kegiatan atau penyerapan Pinjaman rendah, Rektor PTN Badan Hukum mengambil kebijakan penyelesaian masalah.
