PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 40
BAB 10 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
