Pasal 39
BAB 10 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pentashih Mushaf Al-Qur’an selama diberhentikan. (3) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diberhentikan karena ditugaskan di luar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada
jenjang jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
