Pasal 38
BAB 10 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Pentashih Mushaf Al-Qur’an karena pengunduran diri setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (4) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi dalam hal Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diduduki.
