PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 37
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk dimasukkan ke dalam database pemetaan kompetensi PNS. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
