PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 29
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diselenggarakan oleh satuan kerja pada Kementerian yang membidangi pelatihan. (2) Dalam menyelenggarakan pelatihan, satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; dan c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an.
