PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 28
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pentashihan Mushaf Al- Qur’an. (3) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pentashih Mushaf Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lain.
