PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 27
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Standar Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
