PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 26
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya.
