Pasal 25
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam bentuk Penetapan Angka Kredit yang telah memenuhi Angka Kredit.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1) kemudian akan ditetapkan ke dalam penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Penetapan Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan setelah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan. (5) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (6) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Hasil penilaian dan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
