Pasal 24
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian Angka kredit sebagai capaian SKP Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (3) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan. (4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang ditetapkan dalam peta jabatan. (5) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai. (6) Capaian Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit.
