Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pentashih Mushaf Al-Qur’an kepada Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus melampirkan dokumen: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an; b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pembinaan pentashihan; c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an; d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang. (4) Pengusulan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an diajukan: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya. (5) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
