PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 30
BAB 9 — KOMPETENSI
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; dan c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun luar negeri.
