Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen:
fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
fotokopi sertifikat uji Kompetensi Teknis hafal Al- Qur’an 30 juz yang diterbitkan oleh LPMQ;
fotokopi sertifikat uji Kompetensi Manajerial dan Komptensi Sosial Kultural yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an meneruskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan e. MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain bagi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama.
