PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada LPMQ dengan melampirkan dokumen:
- fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; dan
- fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; dan e. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
