PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
