Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dengan melampirkan dokumen: a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Pentashih Mushaf Al-Qur’an; b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; d. fotokopi nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; e. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan f. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (4) Dalam hal terdapat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an.
