Pasal 20
(1) Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaaan bersumber dari: a. anggaran Kementerian Agama; b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain; c. pemerintah daerah; d. badan usaha milik negara/daerah; e. dunia usaha; f. bantuan negara/donor negara asing; g. bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri; h. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum; i. perorangan; dan/atau j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran Penelitian yang dibiayai dari dana bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang digunakan untuk biaya penelitian pada perguruan tinggi keagamaan negeri dan perguruan tinggi keagamaan swasta. (3) Anggaran Pengabdian kepada Masyarakat yang berasal dari dana bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan. (4) Peneliti mempertanggungjawabkan pembiayaan penelitian yang bersumber dari anggaran
pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENGENDALIAN MUTU PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D sehingga berbunyi sebagai berikut:
