PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55...
Pasal 17A
(1) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan harus berpedoman pada standar nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis integrasi keilmuan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
