PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
Personel organ UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian dan koordinator wilayah; dan b. Rektor/Ketua PTKN untuk UKPBJ PTKN.
