PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Kepala Bagian Perlengkapan, Pemeliharaan Barang Milik Negara, dan Layanan Kesehatan Biro Umum untuk UKPBJ Kementerian; dan b. pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.
