PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala UKPBJ bertugas: a. memimpin dan mengoordinasikan kegiatan; b. menyusun program kerja dan anggaran; c. mengawasi kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; d. melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia; f. membentuk Pokja Pemilihan sesuai dengan beban kerjanya; dan g. mengusulkan pemberhentian Pokja Pemilihan dan staf pendukung UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian, dan Rektor/Ketua PTKN untuk UKPBJ PTKN.
