PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh: a. kepala sub bagian pengadaan biro umum untuk UKPBJ Kementerian; dan b. pejabat adminstrasi atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon IV yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.
