Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretaris UKPBJ bertugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan UKPBJ; b. menginventarisasi paket yang akan ditender atau diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja Pemilihan; d. memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan; e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menyusun laporan; f. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
g. menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan berkas sanggahan banding; dan h. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung UKPBJ dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Sekretaris UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan UKPBJ; b. pelaksana perencanaan UKPBJ; dan c. pelaksana hukum dan sanggah banding UKPBJ.
