PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala dan Sekretaris UKPBJ dapat ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan dengan syarat memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
