Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk masing-masing paket pengadaan, dibentuk Pokja Pemilihan. (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UKPBJ. (3) Untuk efisensi dan efektivitas kerja, Kepala UKPBJ dapat mendelegasikan penetapan Pokja Pemilihan kepada koordinator wilayah. (4) Penetapan personel Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Personel Pokja Pemilihan dapat ditugaskan menjadi Pejabat Pengadaan di luar UKPBJ dengan mendapat persetujuan dari Kepala UKPBJ.
