Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pokja Pemilihan bertugas: a. menyusun rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari tahap pengumuman sampai dengan menjawab sanggah; d. MENETAPKAN pemenang untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA melalui Kepala UKPBJ untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); f. menyampaikan dokumen hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK melalui Kepala UKPBJ; g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ; h. memberikan data dan informasi kepada Kepala UKPBJ mengenai Penyedia Barang/Jasa yang
melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; dan i. mengusulkan bantuan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis kepada Kepala UKPBJ. (2) Penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
