PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala UKPBJ dan personel Pokja Pemilihan dilarang menjabat sebagai: a. pejabat pembuat komitmen; b. pejabat penerbit surat perintah membayar; c. bendahara; dan d. aparat pengawas intern pemerintah di luar satuan kerjanya.
