Pasal 18
BAB 4 — LAPORAN
(1) Kepala UKPBJ Kementerian menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Sekretaris Jenderal. (2) Kepala UKPBJ PTKN menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Rektor/Ketua PTKN dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Koordinator wilayah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah paket Pengadaan Barang/Jasa; b. proses Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan; c. efisiensi Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. kendala dan solusi Pengadaan Barang/Jasa. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
