PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pembentukan UKPBJ struktural. (1) Pembentukan UKPBJ struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
